BELA NEGARA

Pengertian Bela Negara 

Bela Negara merupakan suatu konsep yang tersusun dari perangkat undang undang dan juga pejabat dalam suatu negara mengenai patriotisme seseorang, sebuah kelompok maupun seluruh komponen masyarakat yang ada dalam suatu negara yang mempunyai kepentingan untuk mempertahankan eksistensi sebuah negara.

Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia, bela negara berarti suatu konsep yang telah tersusun oleh perangkat perundangan dan petinggi yang terdapat pada suatu negara tertentu, yangmana mengenai patriotisme individu maupun kelompok serta komponen negara dengan tujuan untuk mempertahankan eksistensi negara itu sendiri.

Secara umum, Definisi Bela negara yaitu suatu tekad, sikap, serta perilaku warga negara yang dikerjakan secara teratur atau konstan, menyeluruh, dan terpadu, yangmana juga disertai dengan penjiwaan terhadap kecintaan kepada negara atau NKRI yang didasarkan pada UUD 1945 dan pancasila dalam menjamin kesejahteraan hidup Bangsa dan Negara.

Di dalam kandungan UU No.2 tahun 2002, dijelaskan bahwa upaya bela negara merupakan suatu sikap serta perilaku warga Negara yang dilandasi atau dijiwai kecintaan terhadap NKRI dengan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 di dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan juga Negara.

Dasar Hukum Tentang Bela Negara

Terdapat beberapa pembahasan tentang bela negara yang telah tercantum dalam UUD 1945 antara lain yaitu:

  • Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 : tercantum bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
  • Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : tercantum bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

 Nilai / Unsur Dasar Bela Negara

1. Cinta Tanah Air;
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara;
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara;
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara;
5. Memiliki kemampuan awal bela negara. 

 

 


Comments